STANDAR MANAJEMEN PEMBIAYAAN
HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Oleh : ZainulHakim, S.EI
Komite Sekolah SMP Plus Darus Sholah Jember
A. Muqoddimah
Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah sudah menjadi hal yang umum dibicarakan, baik di negara maju maupun negara berkembang. Dalam teori pengembangan sekolah di era desentralisasi, ada tiga segitiga stakeholder yang harus dibangun, yaitu kerjasama sekolah, orang tua dan masyarakat.
Partisipasi masyarakat seakan menjadi kata kunci untuk memecahkan masalah di sekolah. Pemerintah di negara manapun, dengan dalih mengembalikan lembaga sekolah kepada pemilik utamanya yaitu masyarakat, menggembar-gemborkan ide ini. Tapi sebenarnya ada sebuah misi utama dibalik propaganda ini, yaitu meringankan beban keuangan pemerintah dengan mengajak masyarakat untuk menyediakan dana lebih dalam pengembangan sekolah.
Amerika dan beberapa negara pengusung konsep SBM (School Based Management) yang menjadi titik awal keterlibatan masyarakat di sekolah, tegas menunjukkan bahwa keterlibatan orang tua dan masyarakat adalah dalam bentuk pengembangan finansial, kurikulum dan personalia. Dalam hal ini masyarakat menjadi penentu keberhasilan sekolah, demikian pula masa depan guru dan tenaga administrator sekolah.
Pola partisipasi masyarakat dalam pengembangan sekolah di Indonesia : Untuk menjalankan fungsi advisory, supporting, monitoring, mediatoring,
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mereformasi sistem pendidikan yang sentralistik menjadi sistem pendidikan yang desentralisasi dan demokratis. Sistem yang disebutkan terakhir memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan serta dalam mengontrol sistem pendidikan yang ada. Masyarakat tanpa mengenal perbedaan warna kulit dapat menyampaikan aspirasinya melalui wakilnya yang duduk dalam dewan pendidikan atau komite sekolah yang telah terbentuk, dan sedapat mungkin mengakomodir keinginan masyarakat khususnya dalam pengambilan kebijakan sistem pendidikan.
B. Standart Manajemen Pembiayaan Hubungan Sekolah Dan Masyarakat
1. Masyarakat Sebagai Sumber Pembiayaan Pendidikan
Diantara peran dan fungsi masyarakat adalah bahwa masyarakat adalah salah satu sumber pendapatan atau pembiayaan sekolah. Berdasarkan buku pedoman rencana, program dan penganggaran, sumber dana pendidikan yang dapat dikembangkan dalam anggaran belanja sekolah antara lain meliputi anggaran rutin, anggaran pembangunan , dana penunjang pendidikan, dana masyarakat; donator dan lain-lain yang dianggap sah oleh semua pihak.[1]
Dan pada dasaranya sumber keuangan atau pembiayaan pada suatau sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber, yaitu:
1. Pemerintah
2. Orang tua
3. Masyarakat, baik mengikat maupun tidak[2]
2. Partisipasi Masyarakat Dalam Pendidikan dan Pembiayaannya
Hubungan antara sekolah dan masyarakat adalah sebuah proses komunikasi anatara sekolah dengan masyarakat yang mempunyai maksud dalam usaha memajukan sekolah. Sehingga sekolah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut berperan serta dalam pendidikan.
Dasar hukum pentingnya peran serta masyarakat dalam pendidikan, termaktub dalam pasal 54 UU Sisidiknas. Dan keikutsertaan masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan,[3]
Dalam kaitannya dengan sistem pendidikan yang demokratis memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat dan penyelenggara pendidikan untuk berpartisipasi dengan lebih nyata. Masyarakat bukan lagi hanya menjadi subyek yang pasif akan tetapi menjadi subyek aktif dalam keseluruhan sistem pendidikan dengan ikut menentukan arah dan kebijakan, merumuskan strategis, sasaran, dan tujuan pendidikan serta ikut terlibat aktif dalam pelaksanaannya. Strategi dasar yang ditempuh dalam pendidikan adalah dengan melalui peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga pendidikan, sebab pada prinsipnya lembaga pendidikan merupakan jantung dan ujung tombak penyeleggaraan pendidikan. Lembaga pendidikan harus menjadi wadah yang menyenangkan bagi peserta didik, sehingga mereka merasa nyaman yang berdampak pada prestasi belajarnya dan juga berpengaruh terhadap mutu alumni.
Untuk merealisasikan tujuan pendidikan secara nasional dapat dilakukan melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya peran serta dan kontrol masyarakat secara optimal. Dukungan dan peran serta maupun kontrol masyarakat dalam pendidikan dapat dilakukan melalui suatu wadah yang dinamakan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah .
Dewan pendidikan atau Komite Sekolah merupakan badan yang mewakili peran serta masyarakat dalam mengontrol peningkatan mutu, pemerataan, efisiensi, dan pengelolaan pendidikan. Dewan pendidikan bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki dengan lembaga pemerintahan. Anggota terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap jalannya pembangunan di bidang pendidikan dan dari mereka diharapkan dapat mewadahi dan meyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan-kebijakan dan program pendidikan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, merencanakan program pendidikan, meningkatkan rasa tanggung jawab dan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan agar masyarakat mendapat layanan pendidikan yang bermutu.
Adapun pembiayaan dari semua aktivitas peran serta masyarakat yang meliputi antara lain perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan tersebut, adalah di sinergikan dengan anggaran belanja dalam RAPBS institusi pendidikkan apabila terkait langsung dengan program intitusi. Namun kegiatan yang bersifat program masyarakat sendiri atau Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah secara tidak langsung dalam rangka kepentingan pendidikan yang dimaksud adalah dengan mengalokasikan sendiri anggarannya diluar RAPBS yang biayanya bias didapat langsung dari masyarakat.
3. Peran Humas Standart Pembiayaannya
Berbicara mengenai humas dalam lembaga pendidikan, dewasa ini masih kurang sekali difungsikan oleh masing-masing lembaga sekolah. Hal ini tidak terlepas dari kurangnya informasi dan pengetahuan yang dimiliki oleh para pengelola atau pelaksana dalam sekolah tersebut. Terutama ini banyak di lakukan oleh sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah, mulai dari level SD sampai SMA. Kecuali di level universitas, sudah ada staf atau petugas sendiri untuk bagian humas atau PR. Memang untuk lembaga pendidikan swasta atau dibawah naungan yayasan tertentu sudah mulai digunakan cara-cara ke-humas-an tersebut, tapi biasanya kurang maksimal. Dan mengenai pembiayaannya, karena ini include dalam struktur kelembagaan pendidikan, maka disinergikan dengan RAPBS dengan anggaran relative sesuai kebutuhan.
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat perlu diberi ruang atau kesempatan dalam berpatisipasi untuk menentukan arah dan kebijakan pendidikan. Masyarakat dengan segala keberagamannya menempatkan wakilnya yang pilih berdasarkan kompetensi yang dimiliki untuk duduk dalam lembaga Dewan Pendidikan atau komite sekolah yang telah terbentuk, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan memikirkan berbagai strategi dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat.
Bagaimanapun besarnya upaya yang ditempuh kalau tidak melibatkan atau menggalang partisipasi masyarakat dapat dipastikan bahwa pencapaian tujun dan mutu pendidikan tidak akan maksimal. Karena masyarakat bukan hanya berfungsi sebagai subyek akan tetapi juga sebagai obyek yang sangat menentukan.
Adapun anggaran pembiayaannya adalah di sinergikan dengan anggaran belanja dalam RAPBS institusi pendidikkanyang dimaksud, apabila terkait langsung dengan program intitusi. Namun kegiatan yang bersifat program masyarakat sendiri atau Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah secara tidak langsung dalam rangka kepentingan pendidikan yang dimaksud adalah dengan mengalokasikan sendiri anggarannya diluar RAPBS yang biayanya bias didapat langsung dari masyarakat.
Daftar Pustaka
Ø Mulyasa, E, Menjadi Kepala Sekolah Profesional,Bandung,PT Remaja Rosdakarya,2005
Ø Materi Pelatihan, Desiminasi Komite Sokolah,AIP, Jember 2006
Ø Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta ; Erlangga, 2007
Ø Sumiharsono, Rudi, Manajemen Pembiayaan Pendidikan, Jember, Program pasca Sarjana STAIN, 2009
[1] Mulyasa, E, Menjadi Kepala Sekolah Profesional,Bandung,PT Remaja Rosdakarya, 202
[2] Qomar, Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta ; Erlangga. 8
[3] Materi Pelatihan, Desiminasi Komite Sokolah,AIP, Jember 2006
0 komentar:
Posting Komentar