Rabu, 18 Mei 2011

SEJARAH TIMBUL DAN PENGARUHNYA DI DUNIA ISLAM

  TAREKAT
SEJARAH TIMBUL DAN PENGARUHNYA DI DUNIA ISLAM

Dosen Pembimbing :

Prof. Dr. H. Mujamil Qomar, MA
Dr. Muniron


Oleh:
ZAINUL HAKIM, S.EI
    Nim : 084089068


PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
2008 - 2009


A.      MUKADDIMAH

Kebanyakan citra tentang sufi dan tarekat, lebih banyak mengarahkan penganutnya untuk lari dari jihad fisik menuju jihat nafsu (dalam arti memerangi nafsu diri sendiri), atau menyibukkan diri dalam mencari makrifat dan hakikat, daripada berjuang langsung di front terbuka. Kaum sufi berpendapat bahwa pengetahuan tentang Tuhan diperolehnya dengan cahaya batin; kaum rasionalis mengatakan bahwa pengetahuan datang kepadanya dari akal, suatu pemberian yang paling istimewa dari sang maha Pencipta kepada manusia. Disinilah benang merah yang menunjukkan perbedaan  manusia dalam menempuh jalan mencari hakekat ketuhanan antara golongan sufi dan golongan rasionalis, dimana satu pihak lebih menekankan jalan lahiriyah, sedang dipihak lain melalui jalan batin.
Karena itulah tidaklah aneh bila golongan rasionalis beranggapan atau bahkan menuduh bahwa awal mula penyebab kemunduran, keruntuhan dan kekalahan dunia Islam, ditandai  oleh maju dan lajunya perkembangan aliran sufi,  karena mereka cenderung lari mencari ketentraman batin daripada perang tanding dalam front terbuka baik secara fisik maupun pemikiran, sehingga lambat laun posisi-posisi strategis diduduki oleh lawan.  Disamping itu juga aktifitas kaum sufi yang kemudian terorganisir melalui tarekat-tarekat tampaknya lebih mengarahkan jama’ahnya kepada kemenangan ukhrawi daripada  duniawi, sedangkan keharusannya adalah kedua-duanya.
Benarkah asumsi diatas? Marilah  kita buktikan melalui penelusuran sejarah.
B.  SEJARAH TIMBULNYA TAREKAT
Ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang pada masa-masa awalnya dilaksanakan secara murni. Ketika Rasulullah wafat, cara beramal dan beribadah para sahabat dan tabi’in masih tetap memelihara dan membina kemurnian ajaran  Rasul, yang kemudian populer dengan sebutan amalan salaf al-shalih.
Pada abad pertama Hijriyah mulai ada perbincangan tentang teologi, dan kemudian dilanjutkan mulai ada formulasi syariah. Abad kedua hijriyah mulai muncul tasawuf.  Tasawuf terus berkembang dan  meluas dan mulai terkena pengaruh luar. Salah satu pengaruh luar adalah filsafat, baik filsafat Yunani, India , maupun Persia. Muncullah sesudah abad ke-2 Hijriyah golongan sufi yang mengamalkan amalan-amalan dengan  tujuan kesucian jiwa untuk taqarrub kepada Allah. Para sufi kemudian membedakana pengertian-pengertian  syari’ah, tariqah, haqiqat, dan makrifat. Menurut mereka syariat itu untuk memperbaiki amalan-amalan lahir, tariqat untuk memperbaikai amalan-amalan batin (hati), haqiqat untuk mengamalkan segala rahasia yang gaib, sedangkan makrifat adalah tujuan akhir yaitu mengenal hakikat Allah baik zat, sifat maupun perbuatannya.[1]
 Berkaitan dengan hal tersebut, Abu Bakar al-Makky punya pendapat yang intinya, bahwa jalan menuju kebahagiaan akhirat adalah terpenuhinya ketiga hal diatas  syari’at, thariqat dan haqiqat, untuk menuju ma’rifat. Ketiga hal sebagai proses menuju ma’rifat itu tidak boleh terlewatkan  salah satunya, akan tetapi harus lengkap dan berurutan satu sama lain. Sebab Abu Bakar menggambarkan ketiga hal itu dengan pendapatnya yang ia tuangkan dalam sebuah sya’ir yang artinya :
“Syari’at itu seperti sebuah perahu, sedangkan thariqat adalah lautan, sementara haqiqat adalah mutiara yang terendam didasar laut”.[2]   
Orang yang telah melewati tiga fase tersebut dan telah sampai kepada tingkat ma’rifat dinamakan wali. Kemampuan luar biasa yang dimilikinya disebut karamat atau supranatural, sehingga dapat terjadi pada dirinya hal-hal luar biasa yang tidak terjangkau oleh akal, baik dimasa hidupnya, maupun sesudah meninggal. Syaikh Abdul Qadir Jaelani (471-561/1078-1168) menurut pandangan sufi adalah wali tertinggi disebut quthubal-auliya (Wali Quthub).
Dalama kajian tasawuf  filosofis, khazanah kepustakaan Arab hanya melahirkan dua orang penulis besar sepanjang sejarah Islam yaitu Al-Farabi dan Al-Ghazali. Adalah Al-Ghazali yang mendamaikan tasawuf dengan praktek-praktek non ortodoks, mendamaikannya dengan Islam dan membersihkan mistisisme dari intelektual. Selama lima abad hijriyah pertama, bentuk pengalaman religius yang disebut tasawuf hampir seluruhnya berdiri atas dasar kepentingan-kepentingan individual. Kemudian gerakan-gerakan itu berkembang menjadi gerakan komunal ketika muncul lingkaran-lingkaran kecil para murid atau para pengikut yang mengitari satu atau beberapa orang guru, sebagaimana terjadi pada Al-Hallaj dan murid-muridnya. Hanya saja, lingkaran-lingkaran mistik  semacam itu bersifat lokal dan tidak memiliki ciri permanan. Barulah pada akhir abad ke dua belas Masehi lembaga-lembaga tasawuf yang lebih terorganisir mulai bermunculan. [3]
Pada abad ke-5 Hijriyah atau 13 Masehi barulah muncul tarekat sebagi kelanjutan kegiatan kaum sufi sebelumnya. Hal ini ditandai dengan setiap silsilah tarekat selalu dihubungkan dengan nama pendiri atau tokoh-tokoh sufi yang lahir pada abad itu. Dari segi historis, bukan suatu kebetulan, bila tarekat berkembang pesat di dunia islam pada masa setelah al-Ghazali, meskipun figur ini tidak bisa dianggap sebagai tokoh tarekat. Dalam sejarah sufisme, al-Ghazali diakui sebagai seorang tokoh yang berhasil membawa sufisme kembali ke pangkuan Islam, setelah beberapa lama dianggap sebagai sesuatu yang non Islami. Meskipun al-ghazali bukan orang pertama yang berusaha kearah itu, namun sukses besar dalam usaha ini baru terjadi ditangan al-Ghazali, yaitu dengan diterimanya eksistensi sufisme oleh para ahli syari’at (teolog dan fuqaha’).[4]
Sukses al-Ghazali ini membawa dampak yang positif bagi perkembangan sufisme di dunia Islam, yang pada masa itu juga ditandai dengan kemenangan golongan sunni dibidang politik, yang juga menopang  perkembangan sufisme, dengan kegemaran para penguasa mereka membangun ribath, khanaqah, atau zawiyah, sebagai asrama para sufi untuk melakukan ajaran mereka. Namun dalam perkembangan baru ini muncul juga suatu gejala baru dalam sufisme, yaitu adanya penekanan doktrin pada aspek metode konsentrasi dalam mengingat Allah (dzikir) untuk mencapai ma’rifat yang sebenarnya, dan hal ini terpusat pada hub ungan antara guru (syaikh /mursyid) dan murid. Gejala baru inilah yang kemudian bermuara pada munculnya tarekat-tarekat yang menjamur didunia Islam.[5]
Dalam dunia tasawuf, kata “tarekat” secara harfiyah berarti “jalan” mengacu kepada suatu sistem latihan meditasi maupun amalan-amalan (muraqabah, dzikir, wirid dan sebagainya) yang dihubungkan dengan sederet guru sufi. Tarekat juga berarti organisasi yang tumbuh seputar metode sufi yang khas. Pada masa permulaan, setiap guru sufi dikelilingi oleh murid  mereka dan beberapa dari murid ini kelak akan menjadi guru pula. Boleh dikatakan bahwa tarekat itu mensistemasikan ajaran dan metode-metode tasawuf. Guru tarekat yang sama akan mengajarkan mengajarkan metode yang sama , dzikir yang sama, muraqabah yang sama. Seorang pengikut tarekat akan memperoleh kemajuan melalui sederet amalan-amalan berdasarkan tingkat yang dilalui oleh semua pengikut tarekat yang sama. dari pengikut biasa (mansub) menjadi murid selanjutnya pembantu Syaikh (khalifah-nya) dan akhirnya menjadi guru yang mandiri (mursyid)[6]. Upacara keagamaan dalam majlis tarekat biasanya bisa berupa bai’at, ijazah atau khirqah, silsilah, latihan-latihan, amalan-amalan tarekat, talqin, wasiat yang diberikan dan dialihkan seorang syaikh terekat kepada murid-muridnya.[7] 
Istilah Tarekat berarti perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara mensucikan diri. Dengan kata lain tarekat adalah perjalanan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk dapat mendekatkan diri kepada Tuhan. Syarat utama yang harus diperhatikan oleh pengikut tarekat adalah, bahwa untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, tidak dibenarkan meninggalkan syariah. Untuk itu setiap pengikut tarekat harus dibimbng oleh Syaikh Mursyid (pembimbing), yang bertanggung jawab, Ia mengawasi murid-muridnya dalam setiap aspek  kehidupan. Bahkan ia menjadi “perantara” antar murid dan Tuhan. Karena itu seorng syaikh  harus sempurna suluknya dalam ilmu syariah dan hakekat menurut Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Setiap tarekat selalu memiliki syaikh, kaifiyah dzikir dan upcara-upacara ritual masing-masing. Biasanya syaikh atau mursyid mengajar murid-muridnya di asrama latihan rohani yang dinamakan rumah suluk atau ribath. Kehidupan tarekat dibangun di seputar kekuatan spiritual dari seorang pemimpin mistik, yang mengumpulkan penganutnya kedalam semacam biara (Zawiyyah), Lalu beberapa dari penganut itu kemudian bergerak melakukan perjalanan dakwah untuk mendirikan zawiyyah yang lain, sehingga paguyuban tarekat yang sudah maju memiliki cabang-cabang diseluruh dunia muslim.[8]
Lebih Rinci dapat dikemukakan kuwalitas yang harus dimiliki setiap syaikh Mursyid adalah antara lain sebagai berikut:
  1. ‘Alim dalam memberikan tuntunan dalam ilmu agama yang pokok (syariah), dan sanggup memberikan petunjuk untuk memperbaiki keadaan murid-muridnya
  2. Mengenali segala sifat kesempurnaan hati
  3. Memiliki rasa belas kasih kepada kaum muslimin, bersifat amanah, tidak memberatka murid-muridnya dengan tugas yang tidak berguna, dan pandai menyimpan rahasia murid-muridnya
  4. Membuat jarak dalam pergaulan dengan murid-muridnya
  5. Mampu mengendalikan nafsu dalam berbicara, lapang dada dan ikhlas
  6. Memelihara kehormatan diri dan kepercayaan murid-muridnya
  7. Mengikuti perkembangan rohani murid-muridnya dan memerintahkan mereka untuk berkhalwat
  8. Senantiasa menjadi contoh teladan dan segera memenuhi undangan yang baik
  9. Bersikap santun dalam semua tindakan, tenang dan sabar
  10. Memperlihatkan akhlak yang mulia dalam menerima tamu, dan memberikan perhatian yang besar terhadap muridnya
  11. Melarang muridnya sering berhubungan dengan para pejabat dan menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi
Sebaliknya para murid tarekat harus senantiasa berlaku zuhud, tawadhu’, memperbanyak dzikir, wirid dan do’a disamping mengamalkan syariat agam yang benar, agar segala sifat-sifat itu terkendali pengikut tarekat biasanya diwajibkan mondok dalam asrama  atau ribath, zawiyah, atau khanqah (tempat tinggal kaum sufi) dalam beberapa waktu sebelum dilakukan pembaitan.[9]


C.      ALIIRAN-ALIRAN DALAM TAREKAT
Mula-mula muncul Tarekat Qadiriyah yang namanya diambil dari nama sang pendiri yang berasal dari Persia syaikh ‘Abdul Qadir al-Jailani atau al-Jilli (470-561 H./1077-1166 M) di Asia Tengah Tibristan tempat kelahiran dan oprasionalnya, berkembang di Bagdad, Irak, Turki, Arab Saudi sampai ke Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand. India ,Tiongkok. Sampai saat ini, Tarekat Qadiriyah termasuk salah satu tarekat yag paling toleran dan paling diterima  masyarakat. mengklaim bahwa pengikutnya tersebar diseluruh dunia muslim, termasuk Al-Jazair, Jawa, dan Guinea.
Tarekat kedua adalah Tarekat  Rifa’iyah,  di Maroko dan Al-Jazair. Di dirikan oleh seorang keturunan Irak, Syaikh Ahmad bin Ali Abul Abas  al-Rifa’i (w. 578 H./1183 M), yang anggota anggotanya, seperti tarekat-tarekat yang lain , bisa mempertontonkan atraksi-atraksi aneh, seperti menelan kobaran api, mencandai  ular berbisa, memakan pecahan kaca, atau melewati hampan paku atau pisau  tanpa memakai alas kaki.[10]
 Disusul Tarekat Suhrawardiyahdi Afrika Utara, Afrika Tengah, Sudan   dan Nigeria. Tarekat-tarekat itu kemudian berkembang dengan cepat melalui murid-murid yang diangkat sebagai khalifah, mengajarkan dan menyebarkan ke negeri-negeri Islam, bercabang dan beranting sehingga banyak sekali. Kemudian muncul juga Tarekat Maulawiyah, umumnya dikenal sebagai para darwisy yang menjadikan tarian sebagai salah satu media penting untuk mencapai tahapan eksotis. Tarian mereka dikenal dengan tarian berputar. Tarekat ini didirikan oleh penyair besar persia, Jalaluddin Rumi yang meninggal dikonieh (Iqonium klasik) tahun 1273. Berbeda dengan praktik umat Islam pada umumnya, Rumi memberikan peran yang besar terhadap musik dalam ritual-ritual tarekatnya. Pada perkembangan berikutnya tarekat ini dipimpin oleh seorang Imam yang masih keturunan Rumi dan tinggal di Koniyeh. Pemimpin tarekat ini menikmati hak-hak istimewa untuk melantik Sultan-Khalifah di Turki dengan pedangnya.
Pada perkembangan selanjutnya sejumlah tarekat independen dengan jenis dan kecenderungan yang berbeda-beda juga bermunculan. Dalam banyak kasus, para pendiri tarekat yang seringkali menjadi pengkultusan kelompoknya dianggap memiliki kekuatan kekuatan  Ilahi atau semi Ilahi. dan pusat-pusat perkumpulan tarekatnya berkembang menjadi tempat pemujaan orang suci. Di afrika, khususnya Maroko dan Tunisia, persaudaraan religius (tarekat) yang paling besar adalah Tareakat Syadziliyah didirikan oleh ‘Ali al-Syadzili (w. 1258). Di Mesir muncul juga tarekat, yang paling penting adalah Tarekat Ahmadiyah yang didiriksn oleh Ahmad al-Badawi (w. 1276), tarekat ini berpusat di Thantha. Sedangkan di Turki, tarekat yang paling kuat adalah Bekhtasyi. Tarekat ini penting dikemukakan karena hubungannya yang kuat dengan Jenissaris tentara elite Bani Saljuk.
Selain dari pada itu, lahir pula tarekat modern Sanusiyah, yang didirikan oleh Muhammad Bin ‘Ali as-Sanusi al-Idrisi (1787-1859). Ia adalah keturunan Rasulullah melalui Idris, yang melarikan diri ke Maghrib (Afrika Barat) lantaran pembunuhan di Madinah oleh pasukan-pasukan Yazid. Ia lahir disuatu tempat yang disebut Mustaghnam di Aljazair tahun 1787. Ia adalah seorang yang bersifat jantan, kesatria, ulet, tabah dan gagah dalam menghadapi segala masalah. Karena merasa dirinya sebagai Sayid, maka ia merasa terpanggil untuk bertanggung jawab akan hidup matinya umat (Islam) dimasa yang akan datang serta terpanggil untuk mengembangkannya dengan penuh kegigihan dan keuletan.[11]
Dalam pengembaraannya itu, Sanusi melihat betapa merosotnya akhlaq bangsa Arab dan orang-orang muslim di Afrika Utara, karena pergaulannya dengan bangsa-bangsa di pantai laut tengah sehingga terjadi percampur adukan antara ajaran agama dengan yang selainnya.  Ia juga melihat dan menganalisa , betapa orang-orang Islam murtad dari ajaran agamanya, betapa mereka lamban dan lemah, tidak dinamis dan bersifat fatalis (menyerah taqdir, dan mudah berputus asa). Karena itulah ia membangkitkan kembali ummat Islam melalui kegiatan-kegiatan yang positif dan realistis, yang menghasilkan kemakmuran madliyah / kebendaan, (matrial  prosperity) juga melalui dakwahnya ia melakukan gerakan pembaharuan dan menuntun masyarakat muslim di Afrika Utara untuk mencerahkan pikiran mereka dengan melakukan taqarrub kepada tuhan melalui tarekatnya hingga menghasilkan buah kemakmuran rohani (spiritual prosperiry).
Para sejarawan menyebutkan bahwa tarekat sanusiah ini memiliki perbedaan besar dengan tarekat-tarekat terdahulu karena tarekat ini kemudian menjadi tarekat kenegaraan yang bertujuan politik dan militer selain tujuan religius.[12] 

D.      PENGARUH TAREKAT TERHADAP DUNIA ISLAM
Selain memperkenalkan satau bentuk monastisisme dan ritual, para sufi juga memberikan kontribusi lain pada Islam. Merekalah yang menyebarkan penggunaan tasbih (subhah) di kalangan umat Islam. Saat ini, hanya golongan Wahabi Puritan yang melarang penggunaan tasbihkarena menganggapnya bid’ah. Tasbih yang berasal dari Hindu, digunakan oleh para sufi untuk berdzikir. Sufi kondang al-Junaidi (w.910) dari Bagdad menggunakannya sebagai media untuk mencapai tahapan eksotis. Ketika seorang mengkritiknya karena menggunakan perangkat bid’ah sedangkan ia dikenal dengan kesuciannya, Junaidi menjawab, “Aku tidak akan menyingkirkan jalan yang telah mengantarkanku kepada Tuhan”
Lebih daripada itu, para sufi membangun dan mempopulerkan tradisi kultus pada orang suci, melalui silsilah tarekatnya ia  melakukan tawajjuh, yang berarti perjumpaan, dimana seseorang membuka hatinya kepada syaikh/mursyidnya dan membayangkan hatinya disirami berkah sang syaikh, sang syaikh membawa hati tersebut kehadapan nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat berlangsung sewaktu terjadi pertemuan pribadi   antara murid - mursyid pada saat bai’at dalam pertemuan pertama. Dalam pelaksanaan amalan-malan berikutnya tehnik rabithah mursyid, “mengadakan hubungan batin dengan sang pembimbing” sebagai pendahuluan dzikir.[13] Mereka membangun tradisi itu dengan alasan bahwa didalam al-qur’an tidak terdapat larangan untuk mengagungkan orang suci. Karena tidak ada hukum formal dalam Islam yang mengatur tentang hal itu, pengakuan-pengakuan umum terhadap seseorang biasanya didasarkan atas keistimewaan-keistimewaan (karamat) yang ditampilkan oleh seorang wali,kekasih Tuhan. Ketika sampai pada pertanyaan tentang tingkatan “para wali Allah”, para sufi besar mengusung prinsip kesamaan mutlaq antara laki-laki dan perempuan. Mereka misalnya, menempatkan rabi’ah al-Adawiyah (717-801) dari Bashrah, seorang mistikus wanita yang memiliki kehidupan mulia. Sejak saat itua Rabi’ah menjadi orang suci utama dalam hagiologi Sunni.[14]
Organisasi tarekat mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap dunia Islam. Sesudah khalifah Abbasiyah runtuh oleh bangsa Mongol tahun 1258 M. tugas memelihara kesatuan Islam dan menyiarkan Islam ketempat-tempat yang jauh beralih ketangan kaum sufi, termasuk ke Indonesia.[15] Ketika berdiri Daulah Islamiyah, peranan tarekat (Bahtesyi) sangat besar pada bidang politik maupun militer. Demikian juga di Afrika Utara, sebagaimana di ungkap dimuka, Peranan tarekat Sanusiyah sangat besar terutama di negeri Aljazair dan Tunisia, sedangkan di Sudan Tarekat syadliliyah juga sangat berpengaruh.
Para sejarawan mengemukakan bahwa karena faktor tasawuf dan tarekatlah islamisasi Asia tenggara, termasuk Indonesia, dapat berlangsung dengan damai. Ajaran kosmologis dan metafisis tasawuf  Ibnu ‘Arabi dapat dengan mudah dipadukan dengan ide-ide sufistik India dan ide-ide sufistik pribumi yang dianut masyarakat setempat. Konsep Insan Kamil sangat potensial sebagai legitimasi religius bagi para raja, bahkan sampai sekarang islam indonesia masih diliputi sifat sufistik dan kegemaran kepada hal-hal yang mengandung keramat. Diantara naskah-naskah Islam paling tua dari Jawa dan Sumatera yang masih ada sampai sekarang terdapat risalah-risalah tasawuf dan cerita-cerita keajaiban yang berasal dari Persia dan India. Didalam tulisan-tulisan Jawa masa belakangan kita temukan adanya ajaran tasawuf yang lebih kental, sedangkan perihal tarekat mendapat banyak pengikut sekitar abad ke 18 dan 19 Masehi.[16]
Khusus di Indonesia, pengembangan Islam sebagian besar adalah atas usaha kaum sufi  sehingga tidak heran jika pada waktu itu pemimpin-pemimpin spiritual Islam di Indonesia bukanlah ahli syariah melainkan syaikh tarekat. Memang Islamisasi Indonesia tidak terdokumentasikan dengan baik, sehingga banyak spekulasi para ilmuwan yang menimbulkan perdebatan yang belum selesei. Karena luasnya wilayah Indonesia tidak mungkin islamisasi menurut pola yang seragam. Ada yang melalui perdagangan, atau aliansi politik antar pedagang dengan putri bangsawan, atau mungkin juga melalui penaklukan. Namun secara umum proses tersebut berlangsung secara damai melalui peranan tasawuf dan tarekat.[17]  


E.       KESIMPULAN
  1. Selama lima abad hijriyah pertama, bentuk pengalaman religius yang disebut tasawuf hampir seluruhnya berdiri atas dasar kepentingan-kepentingan individual. Baru pada abad ke-5 Hijriyah atau 13 Masehi muncul tarekat sebagi kelanjutan kegiatan kaum sufi sebelumnya.
  2. Istilah Tarekat berarti perjalanan seorang salik (pengikut tarekat) menuju Tuhan dengan cara mensucikan diri. Syarat utama yang harus diperhatikan oleh pengikut tarekat adalah, bahwa untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, tidak dibenarkan meninggalkan syariah. Untuk itu setiap pengikut tarekat harus dibimbng oleh Syaikh Mursyid (pembimbing)
  3. Beberapa aliran tarekat terkemuka dan populer di dunia Islam antara lain adalah : Tarekat Qadiriyah pendirinya berasal dari Persia syaikh ‘Abdul Qadir al-Jailani atau al-Jilli (470-561 H./1077-1166 M), Tarekat  Rifa’iyah,  di Maroko dan Al-Jazair. Di dirikan oleh seorang keturunan Irak, Syaikh Ahmad bin Ali Abul Abas  al-Rifa’i (w. 578 H./1183 M). Tarekat Suhrawardiyahdi Afrika Utara, Afrika Tengah, Sudan   dan Nigeria. Tarekat Maulawiyyah yang terkenal dengan tariannya Jalaluddin Rumi, Tareakat Syadziliyah didirikan oleh ‘Ali al-Syadzili (w. 1258). Tarekat Ahmadiyah didiriksn oleh Ahmad al-Badawi (w. 1276). dan Tarekat modern Sanusiyah, yang didirikan oleh Muhammad Bin ‘Ali as-Sanusi al-Idrisi (1787-1859).
  4. Tidak sebagaimana selalu diasumsikan  negatif, bahwa sufisme dan tarekat membawa kemunduran pada dunia Islam. Terbukti beberapa tarekat juga berkiprah di dunia politik, militer dan perbaikan masyarakat muslim. Bahkan penyebaran Islam pasca  runtuhnya khalifah Abbasiyah oleh bangsa Mongol tahun 1258 M. tugas memelihara kesatuan Islam dan menyiarkan Islam ketempat-tempat yang jauh beralih ketangan kaum sufi, termasuk ke Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Aceh, Abu Bakar, Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian Tentang mistk), (Jakarta: Fa H.M Tawi & Son, 1966) 
Abu Bakar al-Makki, Sayyid, Kifayatu al-Atqiya’ wa Minhaju al-Asfiya, (Surabaya, Al-Hidayah, tanpa th.)
Azra, Azyumardi Renaisans Islam Asia Tenggara, Sejarah Wacana dan Kekuasaan, (Bandung, Rosdakarya, 1999)
Jahja, M. Zurkani Teologi al-Ghazali, Pendekatan Metodologi, (Yogyakarta, Pustaka pelajar, 1996)
Munawir, Imam, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan  Pemikir Islam dari masa ke masa, (Surabaya, PT. Bina Ilmu, 2006)
Philip K. Hitti, History of The Arabs, Terjemah R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006)
Su’ud, Abu, Islamologi, Sejarah, ajaran dan peranannya dalam peradaban umat manusia, (Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003)
Van Bruinessen, Martin, Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia, (Bandung, Mizan, 1996)
Van Bruinessen, Martin, Kitab kuning Pesantren dan Tarekat, (Bandung, Mizan, 1995)




[1]    Abu Bakar Aceh, Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian Tentang mistk), (Jakarta: Fa H.M Tawi & Son, 1966)  5.
[2]     Sayyid Abu Bakar al-Makki, Kifayatu al-Atqiya’ wa Minhaju al-Asfiya, (Surabaya, Al-Hidayah). 9
[3]    Philip K. Hitti, History of The Arabs, Terjemah R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006), 551.
[4]    M. Zurkani jahja, Teologi al-Ghazali, Pendekatan Metodologi, (Yogyakarta, Pustaka pelajar, 1996), 238
[5]    Ibid, 238-239
[6]    Martin Van Bruinessen, Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia, (Bandung, Mizan, 1996), 15.
[7]    Abu Bakar Aceh, Pengantar Ilmu Tarekat (Uraian Tentang Mistik),( Jakarta: Fa H.M. Tawi & Son, 1966),  79.
[8]    Imam Munawir, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan  Pemikir Islam dari masa ke masa, (Surabaya, PT. Bina Ilmu, 2006),  473.
[9]    Abu Su’ud, Islamologi, Sejarah, ajaran dan peranannya dalam peradaban umat manusia, (Jakarta, PT. Rineka Cipta, 2003), 194.
[10]   Philip K. Hitti, History of The Arabs, Trj.  R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi, ( Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006),  552.

[11]    Imam Munawir, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan  Pemikir Islam dari masa ke masa, Surabaya, PT. Bina Ilmu, 2006, hlm. 438.

[12]   Philip K. Hitti, History of The Arabs, Terjemah R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006, Hlm. 553.

[13]   Martin Van Bruinessen, Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia, (Bandung, Mizan, 1996), 15.
[14]   Philip K. Hitti, History of The Arabs, Terjemah R. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006,  554
[15]   Azyumardi azra, Renaisans Islam Asia Tenggara, Sejarah Wacana dan Kekuasaan, (Bandung, Rosdakarya, 1999), Cet.I, 34
[16]    Martin Van Bruinessen, Kitab kuning Pesantren dan Tarekat, (Bandung, Mizan, 1995), 19.
[17]    Ibid.,

BANK SYARIAH WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN

Tugas Mandiri
Book Review
KAJIAN ISLAM PERSPEKTIF EKONOMI

BANK SYARIAH
WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN

Karya : Muhammad Syafi’i Antonio

DIAJUKAN DALAM DISKUSI KELAS PADA MATA KULIAH
METODE DAN PENDEKATAN KAJIAN ISLAM

Dosen Pembimbing :

  ♦ Prof. Dr. Abdul A’la
 ♦ Dr. Syamsun Ni’am


Oleh:
ZAINUL HAKIM, S.EI
Nim : 084089068


PROGRAM PASCA SARJANA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
2008 – 2009

Book Review
KAJIAN ISLAM PERSPEKTIF EKONOMI

BANK SYARIAH
WACANA ULAMA DAN CENDEKIAWAN
Karya : Muhammad Syafi’i Antonio

Oleh : Zainul Hakim, S.EI

A. MUQADDIMAH

Muara dari sekian banyak kajian tentang ekonomi akan berujung pada persoalan “kesejahteraan”. Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang sangat didambakan oleh setiap manusia, karena didalamnya terkandung makna segala kenikmatan hidup, seperti kebahagiaan, ketentraman, kemakmuran, kebersamaan dan keadilan. Karena itu tidak heran jika manusia menguras semua energi pemikirannya dalam mencari “petunjuk” yang paling tepat untuk mencapai kondisi tersebut. Sehingga dalam sejarah peradaban manusia lahirlah idiologi-idiologi yang mereka fungsikan sebagai “petunjuk”, seperti sosialisme, kapitalisme dan fasisme atau Negara kesejahteraan.
Semua idiologi itu telah direalisasikan dalam kehidupan manusia, namun Al-Hamdulillah semua idiologi itu telah gagal menciptakan “hakekat kesejahteraan” manusia itu sendiri. Sosialisme yang menekankan perencanaan perekonomian terpusat, telah runtuh dinegara tempat ia lahir dan berkembang yaitu dibekas Negara-negara Uni Soviet dan Eropa Timur. Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan (racikan kapitalisme dengan sujumput belas kasih sosialisme = fasisme) juga telah menunjukkan kegagalannya dinegara-negara Eropa Barat dan Amerika serikat, dengan timbulnya kesenjangan antara si miskin dan si kaya serta ketidak seimbangan eksternal dan makro ekonomi. Penyebab paling fundamental dari kegagalan idiologi-idilogi ini adalah karena ia lahir dari pandangan masyarakat barat sekuler yang berpendapat bahwa agama tidak relevan untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi. Akibatnya, aspek moralitas dalam kebijakan ekonomi ditinggalkan.
    Melihat kegagalan idiologi-idiologi tersebut, manusia membutuhkan “obat” sebuah system ekonomi yang tepat untuk mewujudkan kesejahteraan. Bersamaan dengan kebangkitan Islam yang sedang berlangsung dihampir semua negara muslim, mengingatkan masyarakat dunia bahwa,  Islam sebagai “suatu system hidup” yang komprehensif  dan kaffah mewajibkan para pemeluknya  untuk menjadikannya sebagai sumber pedoman dan reverensi utama dalam setiap aspek kehidupan dari mulai urusan Aqidah, Syariat, Akhlaq, Sosial dan Ekonomi. Wahyu Ilahi yang terwujud dalam Al-Qur’an dan  Sunnah menjadi sumber kajian ekonomi  Islam yang sarat dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dapat dijadikan sebagi landasan untuk studi-studi lanjutan yang pada gilirannya mampu melahirkan inovasi-inovasi pendekatan baru yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan, keseimbangan dan sekaligus sesuai dengan tuntutan kehidupan manusia kontemporer.
Di  Indonesia pada kurun waktu yang cukup panjang kajian tentang Ekonomi Islam atau Mu’amalah syari’ah masih dikaji secara tradisional dan tanpa inovasi-inovasi pendekatan baru yang sesuai dengan tuntutan kehidupan manusia kontemporer. Saat ini, sudah menjadi keniscaan, bahwa dalam kehidupannya, masyarakat muslim harus bersentuhan dengan lembaga-lembaga keuangan. Karena itulah kajian Ekonomi Syariah lantas menjadi bagian dari kajian yang secara intensif dilakukan oleh para ulama dan cendekiawan muslim. Di Indonesia tercatat beberapa cendekiawan muslim yang menjadi pioneer dalam kajian  ini antara lain; Adiwarman A. Karim, Muhammad Syafi’i Antonio, Karnaen A. Perwataatmaja, Adian Husaini, Zainul Arifin, Dawam Raharjo, dan lain-lain.  
Book Review ini sengaja saya batasi pada satu buku yang disusun oleh Muhammad Syafi’i Antonio, dari beberapa buku yang telah beliau tulis sebelumnya sebagai satu perwakilan dari sejumlah tulisan para cendekiawan yang konsen dalam mengembangkan perbankan syariah. Buku yang berjudul Bank Syariah wacana Ulama & Cendekiawan ini menjadi sangat Istimewa dibandingkan dengan yang lainnya sebab buku ini dikata pengantari oleh dua institusi tinggi di republik ini yaitu Ketua Umum MUI  Prof. KH. Ali Yafie dan Gubernur Bank Indonesia  Syahril Sabirin.
                 
B. SEKILAS PANDANG TENTANG PERANGKAT PAYUNG HUKUM BAGI PERBANKAN SYARIAH
Bank Syariah di Indonesia secara resmi pertama kali diperkenalkan pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama di Indonesi yang mulai beroprasi pada tanggal 1 Mei 1992.[1] Namun dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun perkembangan Bank Syariah  tidak sepesat bank-bank yang beroperasi secara konvensional. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, perbankan syariah diharapkan dapat berkembang lebih baik dan dapat menjadi salah satu komponen penting dalam upaya pengembangan industri perbankan Indonesia. Hal ini mengingat pada Undang-Undang No.10 tersebut perbankan syariah diberi peluang yang lebih luas dalam menjalankan khusus  usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum Konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.[2]
Prof. K.H. Ali Yafie, dalam sambutannya atas nama Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi kehadiran buku ini yang dicetak pada Oktober 1999, sebagai buku yang hadir bertepatan dengan semakin giatnya pemerintah yang dimotori oleh Bank Indonesia menyiapkan perangkat-perangkat pengembangan Bank Syariah di tanah air. Hal ini ditandai dengan disyahkannya Undang-Undang tentang Perbankan  No. 10/1998. dan dibentuknya komite pengembangan perbankan syariah pada Bank Indonesia.
            Pada saat yang sama MUI sebagai wadah musyawarah dan perwakilan ummat Islam se-Indonesia, sejak tahun 1996 telah membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga syariah tertinggi yang mengayomi dan mengawasi oprasional kesyariahan lembaga-lembaga keuangan syariah ditanah air. Kehadiran buku yang sangat komprehensif ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi rekan-rekan ulama dan cendekiawan yang akan berperan aktif dalam pengawasan dan pengembangan lembaga keuangan syariah.
            Apresiasi senada disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin menanggapi kendala terbesar yang dihadapi dalam pengembangan Bank Syariah di Indonesia adalah pemahaman anggota masyarakat yang timpang mengenai kegiatan oprasional bank syariah. Banyak masyarakat yang mendambakan keberadaan bank berdasar prinsip syariah, namun kenyataanya mereka belum memahami sepenuhnya produk, mekanisme, system dan seluk beluk bank syariah. Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan informasi yang akurat dari sumber yang memiliki otoritas tentang hal tersebut. Buku ini diharapkan dapat dijadikan rujukan bagi para Alim Ulama, muballighiin, muballighaat dan cendekiawan dalam mensosialisasikan bank syariah, karena merekalah yang memiliki potensi dan akses yang besar dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

C. BIOGRAFI PENULIS
Muhammad Syafi’i Antonio,  satu sosok dengan kombinasi yang unik, seorang cendekiawan muda, santri, ekonom dan bankir. Lahir 12  Mei 1967 dengan Nama asli Nio Gwan Chung dari pasangan Liem Soen Nio dan Nio Sem Nyau. Dibesarkan ditengah keluarga Kong Hu Chu dan Kristen, namun pengembaraannya  mencari kebenaran telah menghantarkannya keharibaan Islam.
Bermula dari bersyahadah dihadapan KH. Abdullah Bin Nuh di Bogor, belajar Alif-ba-ta kepada H. Adung Abdurrahim di Masjid Agung Sukabumi, hingga mondok di Pondok Pesantren An-Nizham Sukabumi dibawah asuhan KH. Abdullah Muchtar, penerus dan murid utama ulama terkemuka  Habib Syakh bin Salim bin Umar al-Attas. Di pesantren inilah ia berhasil menghafal matan Alfiah Ibnu malik.[3]
Tahun 1990 Syafi’i lulus dari Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi University of Jordan serta mengikuti program Islamic Studies di Al-Azhar Universitas Cairo. Ia mendapat Master of Econonics dari International Islamic University Malaysia dan saat buku ini ditulis beliau tengah mengikuti program doctoral pada bidang pasar modal dan pasar uang di Australia.
Syafi’i yang menjadi perintis Bank Muamalat dan Asuransi Takaful, saat ini aktif  di Komite ahli Bang Syariah pada Bank Indonesia , Dewan Pengawas Bang Muamalat, Asuransi Takaful, RHB Asset Menegemen, dan BNI Faisal Finance. Disamping  itu, Syafi’I juga memimpin beberapa unit usahayang tergabung dalam TAZKIA GROUP yang memiliki misi pengembangan bisnis dan ekonomi syrariah. Dalam bidang social kemasyarakatan, Syafi’I aktif bersama H. Junus Jahya, Ali Kariem, dan Prof. Hembing di Yayasan Haji Kariem Oei untuk pembauran WNI keturunan.
Beberapa karya tulis Syafi’i yang telah diterbitkan antara lain : Apa dan Bagaimana Bank Islam, Prinsip Oprasionsl Bank Islam (bersama Karnaen A. Perwataatmaja, Direktur Eksekutif IDB), Zakat kaum berdasi (bersama Adian Husaini), Wawasan Islam dan Ekonomi, Arbitrase Islam di Indonesia, Bank Syari’ah : Suatu pengenalan Umum, Bank Syariah:Bagi Bankir dan praktisi keuangan, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, dan Bank Syariah: Wacana Ulam & Cendekiawan yang akan kita coba mereview isinya.

 D. BOOK REVIEW
            Di awal buku ini Syafi’i menuliskan sebuah Ayat  Al-Qr’an Surat Al-A’raf:96.

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ  [الأعراف96

Menurut saya Ayat ini menjadi motto yang mencerminkan semangat beliau untuk melakukan perombakan paradigma pemikiran masyarakat muslim, yang selama ini cenderung memahami Islam secara parsial menuju bangunan keimanan dan ketaqwaan yang Kaffah untuk meraih “keberkahan” anugerah Tuhan baik yang bersumber dari langit maupun bumi.
            Pada halaman berikutnya, sebagai seorang santri, dengan penuh tawadhu’ ia ingin mempersembahkan karya tulisnya sebagai bentuk dakwah bi-al Qolam yang diharapkan efektif untuk menggugah dan menyadarkan  para ulama dan cendekiawan atas tugas dan amanat besar yang dipikulnya. Syafi’i menulis dalam kalimat persembahannya :
“Buku ini dipersembahkan untuk guru-guru saya para ulama dan cendekiawan yang dipundaknya terpikul amanah untuk mengganti system ekonomi ribawi dengan nizham muamalah Islamiyah. Suatu nizham yang hanya dengannya kita akan diridhai Alloh SWT sehingga anuerah Ilahipun akan dilimpahkan untuk ummat dan bangsa ini”
Selanjutnya beliau menaruh harapan besar karya tulis ini dapat menjadi mediator antara ulama dan cendekiawan berkomunikasi untuk menggali kembali, membangunkan wacana fiqh muamalah maaliah yang selama ini tidur dalam gugusan teks, agar hidup  dinamis dan diaplikasikan dalam pengembangan industri perbankan nasional yang kini telah dilanda krisis dan kehilangan arah.
            Pada Mukaddimahnya Syafi’i mengemukakan bahwa sudah cukup lama umat Islam Indonesia , demikian juga masyarakat muslim dibelahan dunia Islam lainnya, menginginkan  system perekonomian yang berbasisi nilai-nilai dan prinsip syariah untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan dan transaksi muamalah. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total. Seperti ditegaskan dalam  firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 85 :

 أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ  [البقرة/85       

ِAyat diatas dengan tegas mengingatkan, bahwa selama kita menerapkan Islam secara parsial, kita Ummat Islam akan mengalami keterpurukan dunia dan kerugian ukhrawi. Hal ini sangat jelas, sebab selama Islam hanya diwujudkan dalam bentuk ritualisme ibadah semata, diingat pada saat kelahiran bayi, ijab kabul pernikahan, serta penguburan mayat, sementara dimarjinalkan dari dunia perbankan, asuransi, pasar modal, pembiyayaan proyak, dan transaksi ekspor-impor, maka umat Islam telah mengubur Islam dalam-dalam dengan tangannya sendiri.
            Krisis Ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia pada khususnya, serta resesi, ketidak seimbanagan ekonomi, krisis financial global pada umumnya, adalah akibat yang telah benar-benar nyata sebab diterapkannya system keuangan konvensional dengan perangkat bunga/ribanya dan oprasional perbankkan yang kering  dari nilai-nilai Ilahiyyah. Adalah kewajiban para pewaris Nabi dan Ulil Albab, untuk menawarkan solusi non-konvensional demi kemaslahatan ummat dan bahkan masyarakat dunia dari keterpurukan.
            Adalah saatnya kita meninggalkan system ekonomi ribawi. Adalah saatnya kita membawa dan “menterjemahkan” kitab-kitab kuning dari rak-rak Pondok Pesantren menjadi manual oprasi di bank, asuransi, pasar uang, dan pasar modal. Adalah saatnya kita memperkenalkan kepada industri keuangan dan perbankan, bahwa Islam memiliki prinsip Syirkah Inan, al-Mudharabah, Bai’ as-salam, Bai’ al-Istishna’, bai’ al-murabahah, Ijarah, al-Hawalah, ar Rahn, al Wakalah, al Kafalah, al Qardh,dan lain-lain serta membuktikan bahwa semuanya dapat diterapkan dalam lembaga-lembaga keuangan modern. Adalah saatnya kita menunjukkan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Adalah saatnya kita membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah kita dapat membunuh wabah penyakit negative spread (keuntungan minus) dari dunia perbankan hingga ke akar-akarnya.

E. PEMBAHASAN BUKU
            Buku yang oleh penyusunnya  dianggap sangat sederhana ini dibagi  menjadi lima bagian dan 18 bab. Bagian pertma, menegaskan kembali bahwa Islam adalah satu system hidup yang  lengkap dan universal, mengatur dan memberikan arahan yang dinamis dan lugas bagi semua aspek kehidupan, termasuk bidang bisnis dan transaksi keuangan. Pada bagian ini juga menjelaskan bahwa perbankan Islam hanyalah merupakan sub unit dari unit financial; demikian juga unit financial merupakan bagian dari sub system ekonomi. Sementara sub system ekonomi merupakan bagian integral dari system Islam yang maha luas. Pembangunan sub unit perbankan tidak akan berjalan dengan baik seandainya tidak didukung oleh unit-unit dan sub-sub system lainnya, seperti sub system pendidikan/tarbiyyah dan sub system politik. Karena izin bank syariah tidak akan keluar tanpa political will yang afirmatif, demikian juga bank syariah akan kehilangan nasabah bila umatnya tidak ditarbiyah untuk bermuamalah secara Islami.
            Usaha-usaha untuk melakukan tarbiyah kepada masyarakat umum, ternyata merupakan persoalan yang teramat berat. Masyarakat muslim yang sudah sekian lama otak dan pemikirannya teracuni oleh bunga bank, perlu diobati secara perlahan dengan antara lain merubah pandangan mereka tentang harta benda dan ekonomi. Pandangan tersebut antara lain dapat diuraikan sebagai berikut :
Pertama; Pemilik mutlaq terhadap segala sesuatu yang dimuka bumi ini termasuk harta benda adalah Allah SWT. Manusia hanya menerima amanah mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan Allah. Kedua, Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia bias menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan, padahal manusia memiliki kecenderungan yang kuat untuk memiliki, menguasai dan menikmatinya secara berlebihan. Ketiga, harta sebagai ujian keimanan, halini menyangkut persoalan bagaimana cara mendapatkannya, dan kempat, harta sebagai bekal ibadah, terutama mentasarrufkannya dalam bentuk zakat, infaq dan shadaqah.
Untuk men-tarbiyah masyarakat terdidikpun masih mengalami problem psikologi dan paradigm berfikir yang cukup besar. Jika kita mencermati, Siswa-siswi, dan mahasiswa yang sudah diminta menggantungkan cita-citanya setinggi langit dan berorientasi kedepan, dalam memilih lembaga dan jurusan pendidikannya, hampir keseluruhannya berorientasi pada pasar kerja dimasa mendatang. Itu artinya bahwa mereka akan melirik pada jurusan muamalah syariah misalnya, jika peluang dan pasar kerja pada perbankan syariah cukup menjanjikan. Pada kenyataannya booming Bank Syari’ah belum sepenuhnya menginspirasi masyarakat untuk belajar agama seperti yang ditempuh oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang semula konghucu, katolik dan kemudian Muslim.
            Pada bagian kedua, yang terdiri dari bab 2 dan bab 3, penyusun membahas kembali masalah lama yang cukup kontroversial yang di Indonesia belum juga kunjung selesai, yaitu pertentangan antara riba dan bunga bank. Dalam bab 2 penyusun buku menjelaskan devinisi riba dan hukum pengambilan bunga uang, baik dari tinjauan nash Al-Qur’an  dan As Sunnah, demikian juga pendapat dari kalangan Yahudi dan Kristiani. Kesimpulan yang cukup menarik dari pembahasan bab ini, yaitu bahwa 3 agama besar (Islam, Yahudi, danm Nasrani) sepakat bahwa riba adalah perbuatan yang dilarang, dan pengambilan bunga uang telah memenuhi semua kriteria ketidakadilan riba yang tercela itu. Pendapat ini sesungguhnya telah dikukuhkan fatwa akademi-akademi Fiqh Islam, seperti Organisasi Konfrensi Islam (OKI) tahun 1970 dan ulama-ulama dunia dalam salah satu konfrensinya di Al-Azhar University, Cairo, pada tahun 1965.
            Pada Bab ini terdapat sebuah pembahasan yang menurut saya menjadi kunci dalam membangun kesadaran untuk meninggalkan riba yakni memahami tentang apa berbedaan investasi dengan membungakan uang, apa perbedaan hutang uang dan hutang barang, dan apa perbedaan anta bunga dan bagi hasil. Berikut rangkuman dari pembahasan diatas:
  1. Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsure keidakpastian, karna itu perolehan pengembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha[4] ,  menurut saya yang tepat adalah kegiatan tanpa usaha yang tidak mengandung resiko karena perolehan pengembaliannya berupa bunga yang relative pasti dan tetap.
  2. Ada dua jenis hutang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Hutang yang terjadi karena pinjam meminjam uang, tidak boleh ada tambahan, kecuali karena alas an yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaries, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidaklah dibolehkan. Sedangkan hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual  itu sendiri terdiri dari harga pokok plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk pada  dalam katagori riba fadl.
  3. Bunga bank dibuat pada waktu aqad dengan asumsi harus selalu untung, dan besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang ditabungkan atau yang di pinjamkan. Sedangkan bagi hasil penentuan nisbah bagihasil dibuat apada waktu aqad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi, dan besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Dalam hal ini bank syariah secara transparan selalu melaporkan secara terbuka, setiap akhir bulan kepada nasabah berapa total secara nasional keuntungan perusahaan, sehingga nasabah dapat menghitungnya sendiri berapa bagi hasil yang dia terima.

Dalam bab 2 ini Syafi’i  juga mengutarakan pemikiran para ulama Indonesia baik yang tergabung pada MUI maupun Ormas Islam yang telah cukup lama mengkaji danmembahas masalah riba, tetapi keputusan-keputan mereka yang sepakat mengharamkan riba belum dapat menyediakan jalan keluar berupa lembaga keuangan syariah. Majlis Tarjih Muhammadiyah misalnya, sejak munas disidoarjo (1968) telah dengan tegas memutuskan haramnya riba dan haram bertransaksi dengan perbankan yang menggunakan system bunga. Sayangnya PP. Muhammadiyah sendiri sampai munas berikutnya, Pekalongan (1972), belum bias mewujudkan lembaga keuangan syariah, dan kerena itu lucunya, pada munas berikutnya Malang (1989) malah memutuskan halalnya tambahan pembayaran pada koprasi simpan pinjam, karena daianggap bukan riba.[5]
Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama sejak sidang di Bandar Lampung (1982) telah membahas bunga bank pada perbankan konvensional. Ulama masih berbeda pendapat dan bijaksana dalam memberikan hukum yakni, haram, halal dan syubhat. Hal ini lebih disebabkan karena secara institusi belum sanggup memciptakan lembaga keuangan syariah karena belum tersedia payung hukum dari pemerintah. [6] 
Adapunkekurang tegasan sebagian ulama dan ormas Islam di tanah air, tampaknya disebabkan oleh beberapa alasan berikut:
  1. Kurang komprehenshipnya informasi yang sampai kepada ulama dan cendekiawan tentang bahaya dan dampak destruktifnya system bunga. Terutama sangat tampak pada saat terjadi krisis moneter dan ekonomi. Kesenjangan informasi ini menyebabkan para ulama tenang-tenang saja karena tidak terlalu terimbas oleh dampak krisis karena mayoritas ulama adalah bulaku bisnis, bahkan cenderung melegitimasi mekanismme konfensional yang ada. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kaidah Fiqhiyyah; “Al hukmu ‘ala as syai’I far’un ‘an tasawwurihi”  Hukum terhadap segala sesuatu hal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari cara pandang dan informasi yang sampai kepada si pemberi hukum.
  2. Nas-nas Al-Qur’an dn Sunnah Nabawiyyahyang berkaitan dengan ribapun cenderung kurng difahami secara komprhensif, terutama pada tahapan-thapan pelarangan riba, arahan Rasulullah terhadap praktek bisnis dan simpan pinjam sahabat, demikian juga praktek pembungaan uang dalam ajaran  yang berakar samawi lainnya seperti Yahudi dan Nasrani.
  3. Belum berkembang luasnya lembag keuangan syariah sehingga ulama dalam posisi yang sulit untuk melarang dengan tegas transaksi keuangan koinvensional yang sudah sedemikian luas.
  4. Adanya kemalasan intelektual dan pandangan yang cenderung pragmatis dari para ulama dan cendekiawan muslim.
Untuk menunjukkan hikmah pelarangan riba, ditinjau dari logika ekonomi dan dimensi sosial kemasyarakatan,  bab 3 membahas beberapaa analisis, diantaranya bunga dan egoisme moral spiritual, teori kemutlakan produktifitas modal, bunga dan kepongahan social budaya, serta beberapa nasihat dari  imam Ar razi tentang larangan praktek pembungaan uang.
Pada bab 3 ini cukuplah kiranya kita merenungkan pernyataan dari Maulana Maududi dalam bukunya, Riba,  menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karaktermanusia. Diantaranya: menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri, tanpa menggindahkan peraturan dan peringatan Allah. Bunga oleh Al-maududi dikecam karena menumbuhkan sikap egois, bakhil, berwawasan sempit, malas, dan berhati batu, tidak mengenal belas kasihan.[7] Sementara itu Imam ar-Razi dalam nasihatnya menyatakan bahwa bunga mengakibatkan terampasnya kekayaan orang lain, rusaknya moralitas, melahirkan kebencian dan permusuhan juga akan mengekalkan sikaya semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin.[8]
 Bagian 3, yang merupakan inti dan bagian terbesar dari buku ini, membahas akad-akad muamalah dan kemungkinan aplikasinya dalam industri perbankan. Diantara akad-akad utama yang dibahas antara lain. (1) bai’ al Murabahah (2) bai’ as salam (3) bai’ al istishna’ (4) al ijaroh (5) al mudlorobah (6) al musyarakah (7) al hawalah (8) ar rahn (9) al qord (10) al kafalah dan (11) al wakalah.  
Pada pembahasan ini Syafi’i mencoba mengurai secara rinci dan detail tentang bentuk-bentuk aqad dalam muamalah Islam sekaligus aplikasinya dalam perbankan. Pada bagian ini syafi’i  tidak menjelaskan rumusan tentang perpaduan dua aqad dalam sebuah transaksi dan bagaimana tehnik implementasinya. Pada kenyataannya dalam oprasional Bank Syariah Mandiri misalnya menawarkan prodak Talangan Haji yang  melahirkan perpaduan aqad antara al-qard wa al-Ijarah sekaligus. Pada produk pembiayaan Griya BSM juga terjadi perpaduan antara Bai’ul Murabahah dan al-Ijarah, sehingga dikenal dengan Al-Ijarah al-muntahia bi al-Tamlik. Termasuk juga Tabungan Berencana dan Investa Cendekia yang menggabungkan antara ‘aqdul mudlarabah dan kafalah yang bekerja sama dengan perusahaan Asuransi lain, sekalipun Takaful Syariah.
Sekalipun secara teori dan aplikasinya telah di rumuskan secara baik oleh Syafi’i, namun perbankan syariah belum dapat menggunakan seluruh teori dan aqad itu dalam bentuk prodak yang ditawarkan kepada masyarakat. Seperti bai’ as salam, bai’ istishns’, dan kafalah yang berdiri sendiri. Disamping dilapangan menawarkan prodak-prodak yang  telah dijualpun mendapati kesulitan tersendiri, sebab istilah-istilah tersebut cukup asing ditengah-tengah masyarakat muslim sendiri yang pada akhirnya memaksa kepada marketing untuk menuturkan persamaannya dengan istilah yang sudah lebih familier dimasyrakat pada perbankan konvensional. 
Bagian 4, yang merupakan bagian teringkas dari buku ini, mengupas aplikasi prinsip-prinsip syari’ah dalam perbankan, baik pada produk penghimpunan dana, pembiayaan, jasa, maupun landasan umum penghitungan bagi hasil. Untuk memungkinkan melihat mayyizah, keunggulan/keistimewaan dan perbedaan komparatif antara bank syariah dan konvensional. Bagian ini juga membahas aspek legalitas, struktur organisasi, karakter bisnis yang dibiyayai, serta lingkungan kerja  atau Corporate culture dari bank syariah.
Bagian 5, yang merupakan bagian terakhir dari buku ini, terdiri dari bab 17 dan 18. Dalam bab 17 dijelaskan perkembangan bank syariah, baik didalam dan diluar negeri. Salah satu hal yang menarik dalam bab ini adalah bahwa lembaga-lembaga keuangan asing global, seperti Citibank, Bank ANZ, Jardine Flemming, dan ABN AMRO, ternyata sudah melebarkan sayapnya memasuki industri keuangan syariah.
Sesuai dengan nama buku ini , Bab 18, sebagai pamungkas, membahas peran ulama dalam pengembangan dan sosialisasi perbankan syariah. Dari kehadiran dan kesediaan ulama dan cendekiawan ditengah-tengah masyarakat, peran panutan ummat itu dalam pengembangan dan sosialisasi bank syariah menjadi sangat vital karena:
  1. Ulama dan cendekiawan dapat menyerap aspirasidan kebutuhan ekonomi/financial ummat untuk kemudian merumuskan bersama  dalam menejemen bank syariah.
  2. Mensosialisasikan hasil rumusan produk tersebut kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan keunggulan-keunggulan produk Muamalah Syariah dan perbedaannya dengan produk perbankan konvensional.
Pada pembahasan bab ini, informasi yang paling penting menurut saya adalah bahwa keterlibatan para ulama beserta para cendekiawan memiki fungsi dan peran yang amat besar dalam perbankan syariah, bahkan menjadi satu kelembagaan tersendiri dan merupakan bagian dari struktur formal dalam perbankan syariah, yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional. Lembaga itu adalah Dewan Pengawas Syarah (DPS) danDewan Syariah Nasional. Berikut tugas dan fungsi dari dua lembaga tersebut :
  1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran utama DPS adalah mengawasi jalannya oprasional bank sehari-hari, agar selalu sesui dengan ketentuan-ketentuan syariah. Disamping meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian DPS bertindak sebagai pnyaring pertama sebelum suatu prodak diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
  1. Dewan Syariah Nasional (DSN)
DSN dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah Majlis Ulama Indonesia dan dipimpin langsung oleh Ketua MUI dan sekretaris. Kegiatan sehari-hari DSN dijalankan oleh Badan Pelaksana Harian dengan seorang ketua dan ekretaris serta beberapa anggota.
Fungsi Utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam. Fungsi lainnya adalah meneliti dan memeberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. DSN juga dapat memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang  telah ditetapkan.

F. BEBERAPA CATATAN DAN KOMENTAR
            Buku karya Muhammad Syafi’I Antonio ini, seperti dinyatakan sendiri oleh beliau sengaja tidak melakukan system  referensi secara detail dan menyeluruh karena para pembaca buku ini diasumsikan akan sangat hiterogen, namun toh demikian beliau telah mencatatkan semua referensi primernya dalm daftar pustaka, untuk komunitas pembaca ulama dan cendekiawan muslim dapat menelusuri lebih jauh tentang permasalahan yang dibahas. Namun pada buku yang terbit berikutnya dengan isi yang hampir sama, diterbitkan oleh Gema Insani Press dengan judul Bank Syariah dari Teori ke Praktek rujukan pada masing-masing pembahasannya telah dicatatkan  secara detail dalam bentuk foot not.
            Dari dua bukunya Syafi’I sama sama belum menunjukkan tehnis opasional sekaligus prakteknya jika dalam salah satu prodak perbankan syariahnya harus menggunakan dua aqad sekaligus dan keabsahannya secaraa fiqhi ataupun fatwa-fatwa dari DPS dan DSN berkaitan dengan aqad-aqad tersebut. Menurut penulis, hal ini perlu pembahasan tehnis aqadnya agar satu obyek transaksi tidak terdiri dari dua jenis aqad sekaligus. Karena dalam prakteknya dua jenis aqad itu dirumuskan dalam satu lembar perjanjian yang dilaksanakan pengikatannya dalam sat majlis. Misalnya aqad talangan haji, Griya BSM, Investa Cendekia dll.
            Dalam buku ini, tampak sekali syafi’I  menekannkan pentingnya mensosialisasikan pikiran-pikiran besar beliau untuk mentarbiyah mayarakat agar bertransaksi secara syari’ah dan menghindari transaksi ribawi. Kendala terbesar dilapangan bahwa merubah dan mencuci otak ribawi masyarakat yang sudah pernah bertransaksi secara ribawi relative lebih sulit karena mereka selalu akan membandingkan dari sisi keuntungannya dengan Bank konfensional. Dan yang kedua dalam transaksi pembiayaan produktif didapati problem terbesarnya adalah membangun Moral kejujuran nasabahnya untuk dapat  melaporkan keuntungan prusahaannya secara riil. Karena itu diperlukan sentuhan-sentuhan keegamaan secara terus menerus dalam membangun kesadaran berbisnis yang dibungkus oleh nilai-nilai ilahiyyah. Dan untuk hal ini Syafi’I mengamanatkan tugas yang berat itu kepada para ulama dan cendekiawan muslim.
            Dalam upayanya mentarbiyah masyarakat Syafi’I sendiri telah mendirikan sebuah lembaga yang ia menejeri sendiri yaitu TAZKIA Institut. Dari seluruh rangkaian kegiatannya mulai dari mempublukasikan perbankan syariah melalui media elektronik, kursus, training, dan pendampingan juga pelatihan-pelatihan Dan Al-hamdulillahnya Syafi’I melalui lembaganya juga berencana mendirikan STI Ekonomi TAZKIA. Itu artinya sosialisasi itu akan semakin efektif, namun terbatas untuk kalangan birokrat dan pelajar. Nah bagaimana dengan sosialisasi pada masyarakat awam? Mestinya kita berharap training itu juga dapat diberikan kepada para khutaba’ misalnya, pada ososiasi-asosiasi pedagang kecil, atau lembaga-lembaga perkumpulan arisan dan alain-lain.  Menyediakan anggaran untuk mencetak  bulletin-buliten keagamaan atau mimbar-mimbar dakwah dan lain sebagainya. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah mengalami percepatan.
            Demikian Book Reiuw ini disajikan mudah-mudahan bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank syariah dari teori ke Praktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001
Ahkam al_Fuqaha’, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Kombes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004), Surabaya, Khalista, LTN NU, 2004
Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Jakarta, Bank Indonesia, 1999
Priyogo Suseno dan Heri Sudarsono, Undang-Undang (UU), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan Direksi BI (SK_DIR) tentang perbankan Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2004.       
Jamil, Fathurrahman , Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta: Logos Publising House, 1995)
           


[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari teori ke Praktek, Jakarta, Gema Insani Press, 2001 hal. 22
[2] Bank Indonesia, Petunjuk Pelaksanaan Pembukaan Kantor Bank Syariah, Jakarta, Bank Indonesia, 1999, Baca juga Peraturan Bank Indonesia  No.4/1/PBI/2002 tentang perubahan kegiatan usaha bank umum konvensional menjadi bank umumberdsarkan prinsip syariah dan pembukaan kantor bank  berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konfensional; dalam, Priyogo Suseno dan Heri Sudarsono, Undang-Undang (UU), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan Direksi BI (SK_DIR) tentang perbankan Syariah, Yogyakarta, UII Press, 2004.
[3] Sebuah kitab Qawaid fi al-Lughah al-‘Arabiyah fi an-Nahwi wa as_Sorf yang paling lengkap dan popular. Terdiri dari seribu bait.
[4] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah wacana ulama dan cendekiawan,  Tazkia Institut,  1999: 86.
[5] Pembahasan lengkapnya dapat dilihat pada, Fathurrahman Jamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah (Jakarta: Logos Publising House, 1995)
[6] Isi keputusan lengkapnya dapat dibaca dalam Ahkam al_Fuqaha’, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Kombes Nahdlatul Ulama (1926 – 2004), Surabaya, Khalista, LTN NU, 2004: 449-454

[7] Abul-A’la al- Maududi, Riba, (Lahore: Islam Publication, 1951). Baca dalam Muhammad Syafi’i Antonio Bank Syariah dari Teori ke Praktek,  Gema Insani Press, Jakarta, 2001:77

[8] Muhammad bin Umar bin Husaini al-Quresy ar-Razi (wafat 606H) at-Tafsir al-Kabir (kairo al-Matbaah al –Bahiyyah al-Mishriyyah, 1939.M). Baca dalam Muhammad Syafi’I  Antonio Bank Syariah dari Teori ke Praktek,  Gema Insani Press, Jakarta, 2001: 80-82

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates